SELAMAT DATANG DI DUNIA KARYA, SEMOGA BERMANFAAT, KRITIKAN DAN MASUKAN SANGAT SAYA HARAPKAN. TERIMA KASIH

Rabu, 07 November 2012

Upaya-Upaya Pemerintah Untuk Mengatasi Rentenir (Bank Illegal) di Masyarakat



                 ABSTRAK
Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengupas fenomena retenir yang berada di masyarakat serta upaya – upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi rentenir. Keburukan rentenir tidak berpengaruh terhadap kecenderungan masyarakat dalam meminjam uang/modal kepada rentenir. Hal ini dikarenakan proses peminjaman modal yang cepat sehingga masyarakat kecil banyak yang mengalihkan peminjamannya dari bank ke rentenir. Dalam pelaksanaannya, rentenir selalu memudahkan masyarakat dalam meminjamkan modal, akan tetapi bunga yang dikenakan kepada pihak peminjam sangat besar melebihi bank. Sehingga bagi masyarakat yang tidak dapat membayar dalam kurun waktu yang lama, maka bunga akan bertambah besar bahkan melebihi yang dipinjam

Kata kunci: Pemerintah, rentenir, bank, masyarakat  

1.        Pendahuluan
Permasalahan ekonomi yang terjadi dalam masyarakat memang tidak ada habisnya.  Hal ini disebabkan terjadinya krisis ekonomi berkepanjangan yang tentunya sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Kesulitan ekonomi ini tak jarang membuat masyarakat sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Keadaan ini akan membuat masyarakat yang notabene hanya pengusaha kecil akan menjadi sulit dalam membangun usaha mereka yang disebabkan modal mereka hanya sedikit dan tidak mudah untuk menemukan tempat untuk meminjam modal. Dan pada saat seperti inilah peran bank di masyarakat akan sangat dibutuhkan.
Bank merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian). Hal ini, didasarkan atas fungsi utama bank yang merupakan lembaga intermediasi antara pihak yang kelebihan dana (surplus of fund) dengan pihak yang memerlukan dana (lack of fund). Dengan adanya Bank di masyarakat, maka diharapkan akan membantu masyarakat dalam meningkatkan usaha
Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat kecil mulai meninggalkan bank, hal ini disebabkan dalam proses peminjaman dalam bank sangat sulit dan lama, padahal masyarakat tidak bisa menunggu lama yang disebabkan persaingan usaha semakin lama semakin ketat. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Siti (47 tahun) salah satu masyarakat ambulu yang menyatakan “saya dulu memang pinjam di bank, tapi sekarang saya tidak meminjam lagi karena proses peminjamannya sangat ruwet dan lama, padahal saya ingin cepat punya modal. Dan sekarang saya lebih sering meminjam ke rentenir yang prosesnya gampang dan cepat”.
Rentenir adalah suatu jenis pekerjaan yang sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan bank dan lembaga keuangan non bank yang bergerak dibidang jasa pelayanan simpan pinjam uang. Sebagai contoh lembaga tersebut seperti Penggadaian, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Umum. Perbedaannya terletak di statusnya dimana rentenir adalah wiraswasta yang tidak berbadan hukum, yang mengolah usahanya sendiri, dengan kebijakan dan peraturan sendiri. Sementara Penggadaian, KSP, BPR dan Bank Umum adalah suatu institusi berbadan hukum dengan peraturan dan kebijakannya disesuaikan pada ketentuan-ketentuan dan ketetapan-ketetapan pemerintah atau lembaga ekonomi lainnya.
Keunggulan rentenir dapat dilihat dari proses peminjamannya. Pinjaman yang dikeluarkan oleh rentenir lebih mudah, cepat dan tidak perlu agunan (didasarkan rasa saling percaya). Peminjam yang baru biasanya diperlakukan dengan sangat baik, selanjutnya disesuaikan dengan prilaku dari masing-masing peminjam. Jumlah besar dan kecilnya pinjaman tidak dibatasi, tergantung kepada kemampuan pemberi pinjaman demikian juga kebutuhan peminjam. Peminjam tidak perlu repot mendatangi pemberi pinjaman untuk membayar cicilan pinjaman atau sekedar bunga pinjaman, karena biasanya pemberi pinjamanlah yang mendatangi para peminjam uang bahkan ke kios atau ke rumah mereka.
Adapun rentenir memiliki kekurangan dimana hal ini yang dapat membuat peminjam mengeluh, bahkan kabur dari tanggung jawabnya. Bunganya terlalu besar, biasanya rentenir menetapkan bunga dengan interval 10% sampai dengan 30 %. Sementara kalau dibandingkan pinjaman dari Penggadaian, Koperasi Simpan Pinjam, BPR dan Bank Umun, yang mana kisaran bunganya tidak lebih dari 10% sampai dengan 15% (berptokan pada suku bunga acuan Bank Indonesia) atau bahkan hanya 3% sampai dengan 4 % dalam menetapkan bunga. Penagihan pinjaman dilakukan dengan tindakan sewenang-wenang kepada nasabah yang mulai telat dalam membayar cicilan. Karena tidak ada jaminan atau agunannya, banyak nasabah yang akhirnya melarikan diri, karena tidak sanggub membayar. Biasanya rentenir memiliki tukang pukul untuk mengejar nasabah yang melarikan diri dari tanggung jawabnya.
Rentenir disamping memudahkan masyarakat, juga sangat menyengsarakan masyarakat dalam segi pembayaran pinjaman dan cara penagihan hutang. Hal ini tentunya mengundang tindakan dari  pemerintah untuk mengatasi perkembangan rentenir (bank illegal) di masyarakat
Berdasarkan uraian di atas, maka peneliti (penulis) tertarik untuk membahas upaya-upaya pemerintah untuk mengatasi rentenir (bank illegal) di masyarakat.

2.        Pembahasan
Dalam praktiknya, bank-bank illegal (rentenir) selalu merugikan masyarakat maupun Negara, merugikan masyarakat dalam artian membuat masyarakat semakin ketergantungan kepada rentenir dan tidak akan bisa lepas kemudian akan semakin jatuh miskin bila tidak dapat membayar bunga yang relative tinggi. Bagi Negara, ini merupakan salah satu penggerogotan perekonomian secara perlahan-lahan, terutama pada masyarakat kalangan bawah. Oleh karena itu, sebagai pemerintah yang mengayomi masyarakatnya wajib mengatasi hal ini, antara lain dengan cara :
1.    Disusun PERDA ( peraturan daerah )
Berbicara tentang praktek rentenir dari sisi hukum positif, paling tidak ada 2 undang-undang yang secara secara prinsip sebenarnya telah dilanggar walaupun implisit.
Pertama, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan [UU Perbankan], bahwa perbankan memiliki pengertian sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank, berdasarkan definisi Pasal 1 ayat (2) UU Perbankan, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Artinya selain bank dan lembaga keuangan non bank (seperti koperasi, asuransi, perusahaan sekuritas, dan lembaga pembiayaan yang diperbolehkan oleh peraturan perundangan), dilarang melakukan pengumpulan dana dan miminjamkan dana kepada masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Kedua, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU Bank Indonesia) diterangkan bahwa salah satu tugas Bank Indonesia (BI) adalah mengatur dan mengawasi Bank dalam ruang lingkup Indonesia, dan dalam rangka tersebut Pasal 26 UU BI menegaskan bahwa Bank Indonesia berwenang untuk a) memberikan dan mencabut izin usaha Bank; b) memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor Bank; c) memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan Bank; d) memberikan izin kepada Bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Implikasinya, semua kegiatan masyarakat yang menghimpun dan/atau meminjamkan dana kepada masyarakat dengan tujuan komersial harus mendapatkan ijin dari BI. Jika tidak berijin, berarti bank liar yang sifatnya illegal atau melawan hukum.
Pentingnya PERDA
a.  Perlunya disusun Peraturan Daerah (PERDA) untuk melarang praktek rentenir adalah alasan filosofis dan berdasarkan urgensinya melihat maraknya praktek rentenir yang sangat merugikan masyarakat ini. Tugas penyelenggara Negara, termasuk pemerintahan di daerah (cq. Pimpinan Daerah dan Wakil-Wakil Rakyat di DPRD) adalah mengayomi kepentingan masyarakat banyak. Bukankah salah satu amanah pembukaan UUD 45, “…untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia…,” dst.
b.      Dalam tinjauan kacamata sosiologis, praktek rentenir merupakan pola hubungan ekonomi antar warga masyarakat yang mengandung parasitisme (bahkan kejahatan) di mana ada individu yang diuntungkan dengan sekian banyak warga yang menderita terkena dampak dan karena itu bisa dikategorikan “penyakit masyarakat” yang tidak berbeda dengan praktek prostitusi, perjudian, perdagangan dan penyalagunaan narkoba, dan sejenisnya. Semuanya merupakan tindakan ilegal yang artinya melawan hukum. Dan praktek rentenir mempunyai dampak yang sangat merusak karena yang terkena umumnya kaum ibu-ibu yang menjadi pengelola keuangan ekonomi keluarga.
c. Fungsi PERDA berdasarkan ketentuan perundang-undangan merupakan instrument kebijakan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan di daerah dan sekaligus bisa juga bisa merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan kata lain, untuk alasan kepraktisan, adanya PERDA Anti Rentenir diharapkan akan memudahkan aparat pemerintah di daerah dan penegak hukum di daerah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pelayan masyarakat.
Dua UU yang disebut di atas, yakni UU Perbankan dan UU BI, memang menjadi sumber hukum positif tidak dibenarkannya praktek rentenir/lintah darat atau pun bank liar, tapi ketentuan ini hampir bisa dipastikan hanya dimengerti oleh mereka yang paham bahasa hukum. Di tingkat pelaksana di lapangan, perlu rujukan aturan hukum yang lebih jelas dan tegas.

2.    Melakukan edukasi kepada masyarakat berupa penyuluhan bahwa rentenir itu illegal.
Banyak masyarakat yang masih kurang paham dan tentunya tidak sadar bahwa bunga yang ditawarkan oleh bak illegal cukup untuk mencekik leher. Hal ini terbukti dari minat masyarakat untuk terus menerus memperpanjang dan memperbesar utangnya kepada rentenir, entah karena sudah terlanjur basah atau karena memang karena keadaan yang benar-benar menghimpit. Padahal bunga yang ditawarkan oleh bank legal adalah tidak sampai melangit seperti pada bank illegal. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman masyarakat terhadap aksi-aksi rentenir yang terus bergentayangan di masyarakat. Pemerintah wajib melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa rentenir itu illegal, lintah darat, dan sangat merugikan masyarakat.

3.        Penutup
Daftar Bacaan
Hariara.2008.batak si rentenir. [ON LINE].
http      ://wordpress.com/2008/06/14/batak-si-rentenir-2/[05 Desember 2011]
Asepramlan.2011.bank atau rentenir. [ON LINE].

2 komentar: