1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-Wadi’ah
atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni
dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus
dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
- Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
- Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
- Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
- Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
- Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
2. Pembiayaan Dengan Bagi Basil
a. Al-musyarakah
Al-musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak
atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan
dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
AI-musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan
dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama
menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek
dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dulu
mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-musyarakah dapat pula dilakukan untuk kegiatan
investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.
b. AI-mudharabah
Pengertian AI-mudharabah
adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama
menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi
menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan
ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si
pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si
pengelolalah yang
bertanggung
jawab.
·
mudharabah muthlaqah merupakan
kerja sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya
lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah
bisnis.
·
mudharabah muqayyadah merupakan
kebalikan dari mudharabah muthlaqah di mana pihak lain dibatasi oleh
waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk
pembiayaan atau pendanaan seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk
kegiatan mudharabah
diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau
tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan
nasabah untuk usaha tertentu.
c. Al-muzara'ah
Pengertian AI-muzara'ah adalah kerja sama pengolahan
pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan
lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian
tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk
pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.
d. Al-musaqah
Pengertian AI-musaqah merupakan bagian dari
al-muza'arah yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan
dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh
dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam konteks adalah kerja
sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.
3. Bai'al Murabahah
Pengertian
Bai'al-Murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan
keuntungan yang
disepakati.
Dalam hal ini penjual harus terlebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli
ditambah keuntungan yang diinginkannya.
4. Bai'as-salam
Bai'as-salam
artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran
dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu
jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk
uang.
5. Bai'Al istishna'
Bai'
Al istishna'
merupakan bentuk khusus dari akad Bai'assalam, oleh karena itu ketentuan dalam
Bai` Al istishna'
mengikuti ketentuan dan aturan Bai'as-salam. Pengertian Bai' Al istishna'
adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang).
Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga
dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan
sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran per bulan atau di
belakang.
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang
itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk
kegiatan operating
lease maupun financial lease.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Wakalah
atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari
satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah
disepakati oleh si pemberi mandat.
8. Al-Kafalah
(Garansi)
Al-Kafalah
merupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan
dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah
merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada lain pihak. Dalam
dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn
merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan
atas pinjaman yang
diterimanya.
Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar